Clicksense

Get Euro

make-money-468x60

Klik Dan Dapatkan Uang Anda

Macam-macam Delik

Posted on Thursday, December 09, 2010 by Ario Putra | 4 comments


Selain postingan yang admin posting di halaman blog ini, berikut beberapa link acuan untuk materi-materi perkuliahan tentang Hukum, dan beberapa referensi blog/website Dinamika Hukum Di Indonesia saat ini :

1. Blog Seputar Hukum & Peradilan : http://adf.ly/JhUXL
2. Yusril Ihza Mahendra                   : http://adf.ly/JhV03
3. Hukum Online                              : http://adf.ly/JhVlL
4. Hukum Internasional                     : http://adf.ly/JhWAq
5. Hukum Pidana                              : http://adf.ly/JhWXd
6. Blog Seputar Hukum & Peradilan  : http://adf.ly/JhWrl
7. Blog  Abdul Aziz                           : http://adf.ly/JhYA3

macam-macam delik (H.A.Abu Ayyub Saleh,t.t:4) adalah:

1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat;
2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;
3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.
Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;
4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.
Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik;
5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.
Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;
6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;
7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan;
8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja, contoh Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain;
9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.

Contoh:
- Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;
- Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki;
10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.

Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi;
11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.

Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa;
12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.

Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa;
13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;
14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.
Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP;
15.Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;
16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.

Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;
Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;
Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.


Ngobrol Seputar Bisnis Online
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • TwitThis

4 comments:

Harista ص بي ك تي said...

saya bekti, salam kenal. saya mau nanya, ciri-ciri delik aduan dan biasa apa ya???

Ario Putra M said...

Kalau menurut saya, ciri-ciri delik aduan adalah suatu delik yang syarat utamanya adanya laporan dari pihak korban. pihak kepolisian tidak dapat melakukan pengusutan, tanpa adanya laporan dari pihak korban itu sendiri... Ciri-ciri lain menurut saya adalah tidak terganggunya kepentingan umum, dan delik aduan biasanya menyangkut masalah kesusilaan, dan menyangkut masalah nama baik keluarga (contoh pencurian dalam keluarga).

sedangkan delik biasa ciri-cirinya adalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang telah di atur oleh KUHP, dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.

Maaf kalau salah... :)

UII Fans said...

Artikel yang menarik..
Salam dari sahabat di Jogja...^_^

Universitas Islam Indonesia
http://uii.ac.id/

iskandar said...

salam. saya iskandar.
saya ada tugas dari dosen. d suruh sebutkan 35 jenis-jenis delik.
kira-kira ada solusi ngak ya...
.....trim.....

Post a Comment